Nuh: Astro Cedera Janji
Senin, 14 Apr 2008,
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Mohammad Nuh meminta agar pelanggan Astro memahami alasan penutupan siaran TV berbayar asal Malaysia itu. Menteri asal Jawa Timur tersebut menyatakan, Depkominfo menindak tegas karena Astro cedera janji.
"Ada yang mereka sampaikan berbeda dengan kenyataan," ujar Nuh kepada Jawa Pos kemarin (13/04).
Mantan rektor ITS itu mengaku banyak menerima e-mail (surat elektronik) yang memprotes penghentian siaran Astro. "Jadi, saya tegaskan, itu kami lakukan agar Astro tidak main-main dalam berbisnis," tegasnya.
Sebenarnya, Depkominfo sudah mengundang direksi PT Direct Vision pada 19 Maret 2008 untuk menjelaskan beberapa kekurangan mereka. Misalnya, sertifikat uji layak operasi dan pembayaran biaya hak penggunaan (BHP) yang tertunggak. "Tapi, sampai Jumat (11/4) kan belum semua terpenuhi. Jadi, kami ambil langkah tegas," jelasnya.
Jika ada konsumen yang dirugikan, Nuh mempersilakan berhubungan langsung dengan PT Direct Vision selaku operator Astro di Indonesia. "Itu wajar saja. Saya kira Astro juga telah memikirkan itu," ujarnya.
Nuh tidak bisa memprediksi sampai kapan siaran Astro dihentikan. "Kalau sudah dipenuhi semua, akan kami beri haknya. Kalau belum, ya kami menegakkan perizinan," katanya.
Di tempat terpisah, Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menuturkan, konsumen bisa mengadukan Astro secara perdata. "Ada kerugian materiil sekaligus imaterial," ungkapnya kemarin.
Pihaknya siap memfasilitasi gugatan tersebut. "Tapi, biasanya, sebelum maju ke pengadilan, akan ada proses mediasi dulu," jelasnya.
Wakil Ketua Komisi I (Bidang Informasi) DPR Arif Mudatsir Mandan meminta agar pemerintah secepatnya berkoordinasi dengan PT Direct Vision untuk mencari jalan keluar. "Jangan terlalu lama karena masyarakat sebagai pelanggan dirugikan," tegasnya.
Menurut politikus senior PPP itu, komisi I pernah mengingatkan Depkominfo agar berhati-hati soal Astro. "Persoalannya sejak lama, tapi tak segera ada penyelesaian. Ujung-ujungnya, pelanggan yang sudah membayar dirugikan secara finansial," ungkapnya.
Ditjen Postel Gatot S. Dewabrata menegaskan bahwa pemberitahuan penghentian siaran Astro tersebut sama sekali tidak terkait dengan permasalahan hak monopoli acara Premier League oleh PT Direct Vision yang sedang diselidiki KPPU. "Ini murni semata-mata masalah pemenuhan kewajiban sebagaimana diatur dalam UU Telekomunikasi. Jadi, kebijakan pemerintah ini untuk menegakkan peraturan," jelasnya. (rdl/kim)