Postel Disatroni Polisi Soal Kasus Astro
Achmad Rouzni Noor II - detikinet
Gedung Ditjen Postel (dbu/inet)
Jakarta - Pihak kepolisian ternyata kerap menyatroni kantor Ditjen Postel, Depkominfo, untuk mengusut kasus pemberian izin hak labuh satelit Measat dari Malaysia. Satelit itu digunakan PT Direct Vision untuk menggelar siaran televisi berbayar Astro.
Sejumlah polisi berpakaian parlente yang diduga berasal dari satuan Bareskrim memang terlihat detikINET sering keluar masuk ruangan pejabat di kantor Postel. Kabag Umum dan Humas Ditjen Postel, Gatot S. Dewa Broto, mengakui hal tersebut ketika dikonfirmasi.
Gatot menegaskan, pemerintah memang sering bekerjasama dengan pihak kepolisian terkait penertiban frekuensi. Baik itu frekuensi terestrial maupun satelit yang digunakan industri penyiaran, seperti yang terjadi di daerah pada sejumlah stasiun televisi setempat.
"Kami mendukung upaya penertiban dengan catatan tidak melakukan tebang pilih dan mengedapankan unsur keadilan," ujarnya pada detikINET, Kamis (21/2/2008). Namun sayangnya, Gatot tidak bersedia mengungkap lebih detail materi penyelidikan yang tengah dilakukan kepolisian karena menilai bukan sebagai kompetensi Ditjen Postel.
Begitu juga dengan pihak kepolisian yang dimaksud. "Ini bukan kompetensi saya untuk menjelaskan. Tolong, jangan paksa saya," ujar salah satu AKBP yang menolak disebut namanya itu, ketika dihubungi lewat telepon selulernya.
Pemerintah sebelumnya memang pernah melayangkan surat peringatan kepada PT Direct Vision, karena operator Astro tersebut dinilai belum memenuhi ketentuan UU No. 32/1999 tentang Penyiaran dan PP No. 52/2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Berlangganan.
Saat itu, Astro yang menggunakan frekuensi Ku-band berteknologi kompresi digital MPEG-2 ketika mulai beroperasi di Indonesia pada 28 Februari 2006, dituding menggunakan sebagian kapasitas pemancar satelit Measat-2 yang berlokasi di Malaysia.
Padahal, dalam Pasal 27 UU No. 32/2002 disebutkan, lembaga penyiaran berlangganan melalui satelit harus memiliki stasiun pengendali siaran yang berlokasi di Indonesia, memiliki stasiun pemancar ke satelit yang berlokasi di Indonesia, dan menggunakan satelit yang memiliki hak labuh di Indonesia.
Vice President Corporate Affairs Direct Vision, Halim Mahfudz, mengklaim Astro telah memenuhi segala ketentuan yang diminta pemerintah soal pendaftaran izin hak labuh satelit dan urusan yang menyangkut penyiaran.
Mengenai penyidikan yang dilakukan polisi, ia enggan berkomentar. "Mana saya tahu. Kan, urusannya di sana (Ditjen Postel)," kata Halim di ujung telepon selulernya. Kalau masalahnya mengenai Astro, "mestinya ke sini," ia menandaskan.
Ribut-ribut soal Astro memang menyita perhatian banyak orang. Terlebih ketika televisi berbayar tersebut mendapatkan lisensi tunggal hak siar sepakbola Liga Inggris. Kasus soal Astro juga sempat ramai diributkan kalangan dewan di DPR.
Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR Effendy Choirie, secara tegas meminta Astro agar menaati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Ia pun meminta komitmen Ditjen Postel untuk mengklarifikasi penggunaan satelit yang belum memiliki hak labuh ke pihak kepolisian. ( rou / dwn )