Bukannya tidak setuju dengan RUU Pornografi tapi masih banyak sekali yang perlu diperbaiki sebelum disahkan, makanya jangan buru-buru nanti menyesal kemudian. Ini hanya opini saja dan menurut saya:
Pasal 1 ayat 1: Terlalu berisi persepsi, setiap orang dapat bilang apapun membangkitkan hasrat seksual.
Pasal 1 ayat 2: Bagaimana dengan transaksi secara langsung seperti wts, bukankah termasuk jasa pornografi?
Pasal 1 ayat 4: Pada hukum pidana yang disebut dewasa adalah sudah berumur di atas 17 tahun.
Pasal 2: Bagaimana bisa memisahkan kebhinekaan dengan nondiskriminasi yang jelas saling bertentangan?
Pasal 3: Misi yang baik tapi jangan lupakan kebhinekaan, karena belum ada ayat dalam pasal ini yang mencakupnya.
Pasal 4: Kalau lambang-lambang atau kode-kode masih boleh gak ya? Lalu bagaimana nasib produsen dan penjual pakaian dalam atau pakaian pesta, atau pakaian lain?
Pasal 5: Kalau bisa dimasukkan ke pasal 4 buat apa pasal 5?
Pasal 6: Kalau dibuat sendiri untuk dilihat sendiri terus bocor kemana-mana siapa yang salah. Bisa-bisa masyarakat gak punya pakaian lagi atau dibuatkan saja seragam oleh pemerintah?
Pasal 7: Kalau Web yang dibuat suatu waktu tidak terkontrol, tiba-tiba ada yang masukkin sesuatu yang porno terus bagaimana? Apa perusahaan itu ditutup, lalu kalau web pemerintah yang kemasukan bagaimana ceritanya nanti?
Pasal 8: Wewenang siapa yang memutuskan tidak boleh memilih, Tuhan sudah memberikan akal sebagai anugerah, apa manusia mau menentang?
Pasal 9: Unsur pornografi sangat komersial dan bisa dipelintir menjadi tidak pornografi tergantung siapa yang menilai dan siapa yang memberi alasan.
Pasal 10: Tanpa ada pertunjukkan bagaimana bisa tahu secara lengkap, seperti potongan cerita yang hilang sehingga tidak tahu apa yang terjadi.
Pasal 11: Bisa jadi nanti anak tidak boleh jadi artis, seniman, atau olahragawan sebab semuanya terlanggar.
Pasal 12: Kalau anak yang tertarik sendiri dan menanyakan, apa tidak ditanggapi?
Pasal 13: Di pasal 2 tertulis nondiskriminasi, bukankah di pasal ini berlawanan?
Pasal 14: Olahraga termasuk yang mana ya?
Pasal 15: Pasal ini bisa digabungkan ke dalam pasal 13, buat apa dipisah?
Pasal 16: Siapa yang bisa mengetahui apalagi kalau anak-anak melakukannya secara diam-diam?
Pasal 17: Diatur atau tidak diatur, korban apapun harus ditolong oleh semua pihak.
Pasal 18: Bahayanya pemerintah daerah membuat aturan yang diskriminatif, seperti di Padang, Aceh atau Riau yang memaksa masyarakat mengikuti aturan salah satu agama.
Pasal 19 dan 20: Kedua pasal ini bisa membuat bentrokan antara pusat dan daerah mengenai siapa yang berwenang.
Pasal 21: Bukankah penegak hukum adalah pemerintah, jadi apa gunanya alat pemerintahan?
Pasal 22: Pasal ini dapat menjatuhkan siapa yang tidak disukai dengan mencari-cari alasan yang dibuat-buat.
Pasal 23: Setelah menjatuhkan malah dilindungi, enak sekali ya?
Pasal 24: Sepertinya Undang-Undang tentang Hukum Pidana diabaikan, karena sudah semua dimasukkan dalam RUU ini pada pasal 30 hingga 41.
Pasal 25: Pasal ini membuka kesempatan untuk mengambil hak milik orang lain dengan alasan ada mengandung pornografi.
Pasal 26: Selain dapat membocorkan rahasia pribadi juga dapat menimbulkan kesempatan korupsi.
Pasal 27: Ada kesempatan menyalin data rahasia dan menimbulkan korupsi jenis baru, yaitu jual beli rahasia.
Pasal 28: Pada ayat 2 kalau datanya dihapus bukankah buktinya hilang?
Pasal 29: Kalau adanya di internet, bagaimana memusnahkannya sesuai berita acara?
Pasal 30 sampai 41: Masalah hukuman seharusnya yang direvisi adalah KUH Pidana pada bab XIV tentang Kejahatan Terhadap Kesusilaan dari pasal 281 hingga pasal 298.
Pasal 42: Biasanya ada masa transisi untuk uji kelayakan undang-undang.
Semoga dapat menjadi pertimbangan, mudah-mudahan tidak ada yang tersinggung, kalau ada salah-salah kata mohon dimaafkan apalagi sekarang dekat suasana lebaran.
